HUKUM-HUKUM
Al-Ahkam ( الأحكام ) adalah bentuk jamak dari hukum (حكُمٌ), secara bahasa maknanya adalah keputusan/ketetapan ( القَضَاءُ )
Dan secara istilah :
"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."
Penjelasan :
1. "seruan syari'at" : Al-Qur'an dan as-Sunnah.
2. "yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan, baik itu masih perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.Maka apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.
3. "mukallaf" : siapa saja yang
keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.
4. "dari tuntutan": perintah
dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.
5. "atau pilihan": mubah (hal hal
yang dibolehkan)
6. "atau peletakan": Sah, rusak,
dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.
0 Response to "USHUL FIQIH"
Posting Komentar