Baca Juga
Hukum Islam (Syariah) | Rumah Islam - Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Ketegasan Islam ditunjukan dengan adanya sebuah hukum agama disebut asy-Syari’ah (diambil dari Bahasa Arab yang artinya Hukum) yang mengatur kehiddupan kaum Muslimin agar dapat menjadi atau menjelma sesuai dengan Ketetapan Allah (sunnahtullah). Syari’ah sendiri berisi prinsip – prinsip kehidupan yang diambil dari Qur’an yang disusun dan dikompilasikan dengan Sunnah. Dasar – dasar dari prinsip hukum yang kini dipelajari di sekolah – sekolah telah dibangun pondasinya oleh sejarah awal Islam dan tidak satupun yang boleh bertentangan dengan Qur'an dan sunnah.
Hukum ini bersumberkan atas penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah. Untuk terus mempelajari masalah - masalah baru yang timbul dalam komunitas, sebuah organisasi (yang terdiri dari para ahli agama / ulama) yang membuat keputusan (fatwa) yang bersumberkan dari kedua sumber hukum diatas (Al Qur’an dan sunnah).
>Hukum Islami pada dasarnya ialah menjaga dan bukannya berdasar atas hukuman badan secara keras terkecuali sebagai tindakan akhir. Hanya Iman seorang Muslim lah membuatnya harus peduli akan hak – hak orang lain dan hukum Islam mengatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari setiap kejadian. Itulah mengapa orang yang mendapat hukuman badan sangat jarang dalam Islam sehingga hukuman ini sangat sedikit untuk dilakukan. Dari hal ini bisa dipahami, bahwa seorang Muslim yang tidak peduli akan hak orang lain, bukanlah Muslim yang baik (fasiq).

0 Response to " "

Posting Komentar

Blogroll