Baca Juga

HUKUM NATAL

HUKUM NATAL
Artikel ini dibuat oleh penulisnya sejak beberapa tahun yang lalu dengan judul : SYUBHAT NATAL. Dan telah dimuat di Web Resmi FPI yang kemudian disebar-luaskan oleh aneka Situs Islam lainnya. Bahkan sudah dibuat rekaman Audio Videonya disertai dengan presentasI melalui tayangan slide power point secara apik dan rinci serta ilmiah. Berikut isi artikel lengkapnya :
Pada tanggal 1 Jumadil Ula 1401 H / 7 Maret 1981 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Natal Bersama yang intinya bahwa mengikuti Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya HARAM, dengan hujjah antara lain: Surat Al-Kaafiruun 1 – 6, Surat Al-Baqarah : 42, Hadits Nu’man ibnu Ba’syir tentang Syubhat, dan Kaidah Ushul “Dar’ul Mafaasid Muqaddamun ‘alaa Jalbil Mashaalih” (Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil mashlahat).
Ketika itu, Rezim yang berkuasa tidak suka terhadap Fatwa MUI tentang Natal Bersama, karena dianggap anti toleransi dan bertentangan dengan semangat pluralisme. Lalu MUI dipaksa untuk mencabut Fatwanya, tapi almarhum Buya Hamka selaku Pimpinan MUI kala itu lebih suka meletakkan jabatannya daripada menarik kembali Fatwa tersebut, demi untuk menjaga aqidah umat Islam.
Belakangan, tampil sejumlah “Tokoh Islam” yang menggulirkan “Fatwa” bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya BOLEH, dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang tidak lepas dari MANIPULASI HUJJAH dan KORUPSI DALIL. Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh KAUM SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa Aneh tersebut telah menebar SYUBHAT yang melahirkan FITNAH di tengah umat Islam.
Syubhat Natal adalah pemutar-balikkan ayat mau pun hadits untuk "menyamarkan" hukum Natal yang sebenarnya sudah jelas keharamannya, sehingga Natal Haram diupayakan menjadi Natal Halal, sekurangnya menjadi Natal Syubhat. Berikut beberapa Syubhat Natal dan jawabannya :
1. SYUBHAT PERTAMA :
Dalam Al-Qur’an cukup banyak ayat yang bercerita tentang Nabi ‘Isa as sekaligus menjadi hujjah bahwa umat Islam wajib mencintai, menghormati dan mengimani beliau sebagai salah seorang Rasul. Bahkan dalam Surat Maryam : 33, Allah swt menceritakan ucapan Nabi ‘Isa as yang berbunyi : “Wassalaamu ‘alayya yauma wulidtu wa yauma amuutu wa yauma ub’atsu hayyan” (Keselamatan atasku di hari aku dilahirkan dan hari aku mati serta hari aku dibangkitkan dalam keadaan hidup).
Dengan dasar itu semua, maka merayakan dan saling mengucapkan selamat atas kelahiran Nabi ‘Isa as menjadi sejalan dengan semangat Al-Qur’an, sekaligus menjadi bukti cinta, hormat dan iman kita kepada Nabi ‘Isa as.
JAWABAN :
Iman kepada Para Rasul merupakan salah satu Rukun Iman. Dan Nabi ‘Isa as merupakan salah satu Rasul yang wajib diimani. Mengekspresikan cinta dan hormat serta iman kepada Nabi ‘Isa as yang paling utama adalah dalam bentuk memposisikan beliau sebagai Hamba Allah SWT dan Rasul-Nya, serta menolak segala bentuk PENUHANAN terhadap dirinya. Jadi, pengekspresian tersebut tidak mesti dengan memperingati Hari Lahirnya.
Andaikata pun kita ingin merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as dengan dasar ayat 33 Surat Maryam, maka kita akan kesulitan menentukan tanggalnya, karena tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau Hadits Nabi saw atau Atsar dari Shahabat, Tabi’in mau pun Tabi’it Tabi’in, yang menginformasikan tentang tanggal kelahiran Nabi ‘Isa as.
2. SYUBHAT KEDUA :
Dalam Hadits Muttafaqun ‘Alaihi yang bersumber dari Sayyiduna ‘Abdullah ibnu Sayyidina ‘Abbas ra diceritakan bahwa Rasulullah saw pernah menerima informasi dari Yahudi tentang Kemenangan Nabi Musa as di Hari ‘Asyura (10 Muharram), lalu Nabi saw dan para Shahabatnya merayakan Kemenangan Musa as di hari itu dengan berpuasa.
Jika Nabi saw menerima INFO YAHUDI tentang tanggal bersejarah 10 Muharram sebagai Hari Kemenangan Nabi Musa as lalu merayakannya, maka tidak mengapa kita menerima INFO NASHRANI tentang tanggal bersejarah 25 Desember sebagai Hari Kelahiran Nabi ‘Isa as dan merayakannya pula.
JAWABAN :
Dalam Hadits Muttafaqun ‘Alaihi yang lain bersumber dari Sayyidatuna ‘Aisyah ra menerangkan bahwa Puasa ‘Asyura sudah dilakukan masyarakat Quraisy sejak zaman Jahiliyyah, dan di zaman permulaan Islam menjadi Puasa Wajib hingga diwajibkan Puasa Ramadhan di tahun kedua Hijriyyah.
Jadi, Puasa Nabi saw di Hari ‘Asyura bukan meniru-niru perbuatan Yahudi. Apalagi dalam sebuah Hadits Shahih disebutkan tentang niat dan anjuran Nabi saw buat umatnya agar juga Puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk membedakan Puasa Umat Islam dengan Puasa Yahudi di hari ‘Asyura.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa tuntunan Nabi saw adalah tidak meniru-niru perbuatan kaum kafirin, apalagi dalam sebuah Hadits lainnya beliau saw menegaskan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian darinya.
Memang, sikap Nabi saw yang diartikan sebagai bentuk perayaan terhadap Hari Kemenangan Nabi Musa as bisa dijadikan dalil pembenaran syar’i bagi perayaan Hari Bersejarah seorang Nabi atau Rasul, termasuk Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Namun itu tidak boleh dijadikan dalil pembenaran syar’i bagi tanggal 25 Desember sebagai Hari Kelahiran Nabi ‘Isa as. Apalagi dijadikan dalil buat meniru-niru Nashrani dalam merayakan Natal.
Penerimaan Nabi saw terhadap INFO YAHUDI tentang tanggal 10 Muharram sebagai Hari Kemenangan Nabi Musa as menjadi PEMBENARAN SYAR’I bagi info tersebut, karena Sunnah Nabi saw adalah sumber hukum Islam yang autentik setelah Al-Qur’an. Artinya, info itu menjadi benar bukan karena datangnya dari Yahudi, tapi karena DIBENARKAN oleh Nabi saw.
Sedang INFO NASHRANI tentang tanggal 25 Desember sebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as tidak memiliki PEMBENARAN SYAR’I sama sekali, sehingga tidak bisa dibenarkan.
3. SYUBHAT KETIGA :
Ada Hadits Rasulullah saw yang membolehkan umat Islam menyampaikan berita yang berasal dari Ahlul Kitab. Karenanya, jika Nashrani di seantero dunia sudah sepakat merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa pada tanggal 25 Desember, maka itu bisa menjadi bagian berita Ahlul Kitab yang boleh kita terima.
JAWABAN :
Memang, ada Hadits tentang kebolehan menyampaikan berita Ahlul Kitab, tapi ada Hadits juga yang mengarahkan umat Islam agar tidak mempercayai (membenarkan) dan tidak pula mendustakan (menyalahkan) berita Ahlul Kitab.
Maksud berita Ahlul Kitab adalah segala info yang datang dari Kitab-kitab suci atau Doktrin Asli ajaran agama Yahudi dan Nashrani. Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengklasifikasikan berita Ahlul Kitab menjadi tiga katagori, yaitu :
a. Info yang dibenarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka wajib diterima,
b. Info yang ditentang Al-Qur’an dan As-Sunnah maka wajib ditolak.
c. Info yang tidak dibenarkan dan tidak pula ditentang Al-Qur-an dan As-Sunnah maka wajib tawaqquf, yaitu tidak menerima dan tidak juga menolak.
Lalu, berita Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember masuk katagori berita Ahlul Kitab yang mana ? Atau bahkan tidak termasuk katagori yang mana pun ?
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, harus dilihat terlebih dahulu tentang Hari Lahir Nabi ‘Isa as dalam Bibel. Berikut DATA BIBEL tentang Kelahiran Nabi ‘Isa as :
A. Lukas 2 : 4 – 7
Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa Sayyidatuna Maryam as saat hamil tua bermusafir ke Yerusalem, setibanya disana ia tidak mendapatkan penginapan karena semuanya sudah penuh terisi, sehingga ia melahirkan di palungan (tempat jerami).
Lalu dalam Lukas 2 : 41 ada keterangan bahwa setiap tahun Orang tua Nabi ‘Isa as datang mengunjungi Yerusalem di Hari Raya Paskah yaitu Hari Raya Bani Israil yang jatuh pada awal musim gugur. Itulah sebabnya, walau hamil tua Sayyidatuna Maryam as tetap musafir karena pentingnya Hari Raya tersebut, dan itu pula sebabnya semua penginapan penuh karena di Hari Raya tersebut semua Bani Israil mendatangi Yerusalem.
Artinya, menurut DATA BIBEL bahwa Nabi ‘Isa as lahir di awal musim gugur, dan itu tentu bukan bulan Desember melainkan awal Sepetember.
B. Lukas 2 : 8 – 11
Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa di malam kelahiran Nabi ‘Isa as, di sekitar Yerusalem para gembala sedang menjaga kawanan ternaknya di padang terbuka.
Dan dalam Ezra 10 : 9 – 13 serta Kidung Agung (Nyanyian Solomon) 2 : 9 – 11, ada keterangan bahwa di musim hujan / dingin semua ternak disimpan dalam kandang dan semua manusia berada di rumah, tidak keluar tanpa keperluan yang mendesak, karena mereka tidak sanggup menahan dingin di luar rumah.
Dengan demikian, DATA BIBEL ini pun menunjukkan bahwa saat Nabi ‘Isa as dilahirkan bukan musim hujan / dingin / salju, karena manusia dan ternak masih sanggup di padang terbuka pada malam hari.
Artinya, Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember, karena Desember di Yerusalem musim hujan dan hawa sangat dingin, bahkan sering turun salju, sehingga tidak mungkin ada rombongan gembala pada malam hari menjaga kawanan ternak di padang terbuka.
C. I Tawarikh (Chronicle) 24 : 10 dan Lukas 1 : 5 – 38
Ayat-ayat ini menginformasikan bahwa Nabi Zakaria as dan rombongannya dalam kelompok Abia mendapat tugas menjaga Rumah Tuhan pada giliran ke delapan, dan itu menurut Kalender Hebrew jatuh pada tanggal 27 Iyar – 5 Sivan, atau bertepatan dengan tanggal 1 – 8 Juni (Awal Juni). Lalu ketika tugas itulah Nabi Zakaria as mendapat wahyu tentang kehamilan istrinya yang kelak akan melahirkan Nabi Yahya as.
Artinya, 9 bulan setelah tugas itu menurut masa kehamilan normal maka Nabi Yahya as dilahirkan, yaitu awal Maret. Kemudian diinformasikan bahwa usia Nabi ‘Isa as 6 bulan lebih muda daripada Nabi Yahya as. Maknanya, jika Nabi Yahya as dilahirkan awal Maret maka Nabi ‘Isa as dilahirkan 6 bulan sesudahnya, yaitu Awal September.
Dengan demikian DATA BIBEL di atas juga menginformasikan bahwa Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember.
Seorang Pastur dari Gereja Wolrdwide Church of God di Amerika Serikat, Herbert W. Armstrong (1892-1986), dalam bukunya yang berjudul The Plain Truth About Christmas menyatakan bahwa Nabi ‘Isa as tidak dilahirkan bulan Desember, dan Perayaan Hari Raya Natal bukan ajaran asli gereja, melainkan bersumber dari ajaran paganisme (penyembah berhala) yang sejak lama, jauh sebelum kelahiran Nabi ‘Isa as, telah merayakan Hari Kelahiran Dewa Mithra sebagai Dewa Matahari mereka pada tanggal 25 Desember.
Pendapat Pastur Herbert tersebut sejalan dengan keterangan dalam Encyclopedia Britannica dan Encyclopedia Americana. Kedua Literatur tersebut mendefinisikan Natal sama seperti pernyataan Pastur Herbert di atas.
Pada tahun 1993, seorang Astronom Inggris, David Hughes dari Universitas Sheffield, dalam sebuah wawancara dengan Britain’s Press Association (BPA), yang dikutip oleh Kantor Berita Reuter, menyatakan bahwa Nabi ‘Isa as diduga kuat lahir pada tanggal 15 September 7 tahun sebelum Masehi, karena pada tanggal tersebut terjadi siklus pertemuan 840 tahunan sekali antara planet Yupiter dan Saturnus, yang dari permukaan Bumi terlihat bagai Bintang Terang yang langka. Menurutnya, itulah Bintang Terang yang terlihat di malam kelahiran Nabi ‘Isa as sebagaimana diinfokan Bibel dalam Matius 2 : 1 -12.
Selain itu, tercatat dalam beberapa literatur sejarah Nashrani, bahwa tiga abad pertama Masehi tidak ada umat Nashrani yang merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Dan awal abad keempat Masehi, perayaan tersebut mulai muncul di tengah umat Nashrani, tapi pada tanggal yang berbeda-beda, seperti 6 Januari, 28 Maret, 18 April dan 28 Juni.
Baru pada tahun 354 M, Paus Liberius di Roma memutuskan tanggal 25 Desember sebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as. Keputusan itu diikuti oleh Gereja Roma di Konstantinopel pada tahun 375 M dan di Antakia pada tahun 387 M. Selanjutnya menyebar ke seluruh dunia hingga saat ini.
Kesimpulannya, Data Bibel dan Data Astronomi serta Literatur Kristiani lainnya menolak kemungkinan Kelahiran Nabi ‘Isa as pada bulan Desember, sehingga INFO NASHRANI tentang kelahiran Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember adalah info yang tidak termasuk dalam katagori berita Ahlul Kitab, karena Bibel sendiri menolak. Info tersebut adalah INFO FIKTIF yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara Syar’I mau pun secara ilmiah akademis.
4. SYUBHAT KEEMPAT :
Pada prinsipnya, umat Islam boleh KAPAN SAJA merayakan Hari Kelahiran seorang Nabi atau Rasul, termasuk Hari Lahir Nabi ‘Isa as, untuk memuliakan mereka para Utusan Allah SWT. Maka, tidak ada masalah memperingati Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember atau tanggal lainnya, walau pun tanggal Lahir Nabi ‘Isa as masih diperdebatkan kalangan Kristiani sendiri.
Hanya saja, peringatan Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember lebih tepat untuk membangun toleransi antar umat beragama dalam rangka menyuburkan keharmonisan hubungan Islam – Nashrani.
JAWABAN :
Justru, merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as bersamaan dengan umat Nashrani pada tanggal 25 Desember menjadi MAZHONNATUL FITAN (sumber fitnah) yang sangat berbahaya, antara lain :
a. Justifikasi kebohongan umat Nashrani dalam penetapan tanggal Hari Lahir Nabi ‘Isa as.
b. Justifikasi kesesatan keyakinan umat Nashrani yang merayakan Natal sebagai Hari Lahir Nabi ‘Isa as sebagai ANAK TUHAN.
c. Membuat BID’AH DHOLALAH karena merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as dengan dasar INFO FIKTIF NASHRANI.
d. Pencampur-adukkan aqidah haq dengan bathil.
e. Menjerumuskan kalangan awam dari umat Islam yang kebanyakan lemah iman.
f. Pelecehan terhadap kemuliaan Nabi ‘Isa as, karena Hari Lahirnya dirayakan dengan Data Dusta, ditambah lagi dibarengi dengan umat Nashrani yang merayakannya sebagai Hari Lahir Anak Tuhan.
Dengan demikian, merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as pada tanggal 25 Desember bukan bentuk toleransi antar umat beragama, tapi bentuk pencampu-adukkan aqidah yang sangat dilarang dalam Islam.
Dan itu tidak akan menyuburkan keharmonisan hubungan antar Islam – Nashrani, tapi akan menyuburkan PENDANGKALAN AQIDAH yang bisa mengantarkan kepada pemurtadan.
Sikap umat Islam yang tidak mengganggu umat Nashrani dalam merayakan Natal, dan ikut menjaga kondusivitas suasana dalam masa Natal dan Tahun Baru, serta memberi kesempatan kepada mereka merayakannya secara semarak di berbagai tempat, mulai dari Gereja, Pabrik, Kantor hingga Istora Senayan, sebenarnya sudah LEBIH DARI CUKUP sebagai bentuk toleransi mayoritas Muslim kepada minoritas Nashrani di negeri Indonesia tercinta ini.
5. SYUBHAT KELIMA :
Andai pun umat Islam tidak merayakan Hari Lahir Nabi ‘Isa as bersama umat Kristiani pada tanggal 25 Desember, karena khawatir terganggunya aqidah. tapi setidaknya tidak mengapa sekedar mengucapkan SELAMAT NATAL kepada mereka untuk penghormatan dan maslahat pergaulan.
Apalagi bagi Tokoh Islam yang jelas sudah mantap aqidahnya dan diperlukan pemantapan hubungan pergaulan Lintas Agamanya, sehingga kekhawatiran semacam itu tidak perlu ada sekaligus tidak lagi menghalangi Tokoh Islam dalam meningkatkan Dakwah Lintas Agama.
JAWABAN :
Natal secara Etimologi adalah Hari Lahir. Dan secara Terminologi adalah Hari Lahir Yesus Kristus sebagai Anak Tuhan, sebagaimana ditulis oleh berbagai Ensiklopedi. Dan sebutan HARI NATAL hanya digunakan dalam makna Terminologi.
Artinya, jika seseorang mengucapkan SELAMAT NATAL maka sesuai makna Terminologinya berarti mengucapkan “Selamat Hari Lahir Yesus Kristus sebagai Anak Tuhan”. Dan itu jelas haram bagi umat Islam.
Jika seorang Muslim terlanjur mendapat ucapan Selamat Natal dari siapa pun, maka mesti dijawab dengan Surat AL-IKHLASH yang berintikan Keesaan Allah SWT yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.
Syariat Islam buat semua lapisan umatnya, Ulama dan Awam, Pejabat dan Rakyat, Kaya dan Miskin. Karenanya, apa pun yang menjadi MAZHONNATUL FITAN diharamkan, baik bagi yang imannya kuat, apalagi yang imannya lemah. Lebih-Iebih jika Mazhonnatul Fitannya menyangkut aqidah sebagaimana telah diuraikan tadi.
Bukankah memandang wanita yang tidak halal, apalagi berjabat-tangan dengannya, diharamkan bagi laki-laki, termasuk Rasulullah saw sekali pun, karena hal itu merupakan Mazhonnatul Fitan yang bisa menggerakkan syahwat dan mengundang fitnah.
Padahal kita sama tahu dan yakin bahwa IMAN dan TAQWA Rasulullah saw adalah yang terkuat dan terbaik, sehingga syahwat beliau saw tidak akan terpancing hanya dengann memandang atau berjabat-tangan dengan wanita mana pun yang tidak halal baginya, namun sungguh pun demikian beliau saw tidak mau melakukannya karena Mazhonnatul Fitan yang wajib dihindarkan.
Karenanya, tidak ada alasan bagi Tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih asal aqidah kuat. Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat yang kebanyakan beraqidahkan lemah. Sikap Tokoh Islam yang mengikuti Natal jelas bisa menjerumuskan umat.
KESIMPULAN :
Umat Islam hukumnya HARAM merayakan Natal dalam bentuk apa pun, baik ucapan Selamat Natal, atau pun saling berbagi Hadiah Natal, atau juga memakai Atribut Natal, mau pun mengirim Kartu Natal, atau memajang Pohon Natal, apalagi mengikuti Misa Natal.
Selain itu, umat Islam juga hukumnya HARAM mengganggu umat Nashrani dalam merayakan Hari Natal mereka.
Ayo, bangun Toleransi antar umat beragama, tanpa mencampur-adukkan Aqidah dan Syariat.
Wallaahul Musta'aan.
Penulis: Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA



0 Response to "HUKUM NATAL"

Posting Komentar

Blogroll